DPMPTSP Kutai Timur, Sangatta – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 di Jakarta.
Kegiatan ini secara khusus ditujukan kepada pelaku usaha asal Kutai Timur yang berdomisili atau menjalankan operasional usaha di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagai narasumber utama, hadir perwakilan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia yang memberikan materi teknis dan strategis terkait penyusunan dan pelaporan LKPM secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP Kutai Timur menegaskan pentingnya pelaporan LKPM sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi realisasi investasi daerah.
“LKPM bukan hanya kewajiban administratif, melainkan juga bentuk partisipasi aktif pelaku usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Data LKPM sangat menentukan arah kebijakan dan pemberian fasilitasi oleh pemerintah,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini membahas berbagai hal mulai dari dasar hukum pelaporan LKPM, ketentuan periode pelaporan, klasifikasi skala usaha, hingga simulasi teknis pengisian laporan secara daring. Para peserta juga diberikan sesi diskusi interaktif untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses pelaporan, seperti kesulitan teknis maupun kurangnya pemahaman terhadap sistem OSS-RBA.
Narasumber dari BKPM juga menekankan bahwa keterlambatan atau ketidaktertiban dalam pelaporan LKPM dapat berpengaruh terhadap status izin usaha pelaku usaha, termasuk risiko pencabutan perizinan.
“Melalui pelaporan LKPM yang tepat waktu dan akurat, pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan evaluasi terhadap iklim investasi secara lebih akurat, sekaligus mempercepat pelayanan dan pemberian insentif usaha,” jelas perwakilan BKPM.
Kegiatan ini disambut baik oleh pelaku usaha, yang berharap sosialisasi semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha di luar wilayah Kutai Timur.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha asal Kutai Timur yang beroperasi di luar daerah dapat tetap aktif berkontribusi dalam pelaporan investasi secara transparan dan konsisten, sehingga mendukung upaya peningkatan investasi daerah secara berkelanjutan.









